Kasus Suami Istri di Depok Saling Lapor KDRT Berlanjut, Polda Metro Tahan Pihak Suami
2 min readDepok (harianjabar.com) – Polda Metro menahan pihak suami dalam kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok.
Penahanan itu dibenarkan Eka Sumanjaya, kuasa hukum BI, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023, Saat itu, pihak suami langsung ditahan. Sementara, menurut Eka, pihak istri tidak.
Eka mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menghormati Langkah Polda Metro Jaya yang telah menahan kliennya
Namun, Eka mengajukan penangguhan penahanan karena alasan kesehatan BI. “Karena Pak BI ini kan baru selesai pasca operasi atas kekerasan yang juga dilakukan Tersangka PB selaku istrinya,” kata Eka, Jumat, 7 Juli 2023.
Bahkan, kliennya butuh perawatan medis untuk kontrol rutin pasca operasi serta harus tetap bekerja karena biaya SPP ke tiga anaknya mencapai belasan juta tiap bulannya.
“Apa sanggup ayahnya tersangka PB yang bayar. Sementara, udah sekitar 5 bulan ini klien kami dihalangi bertemu anak-anaknya oleh keluarga Tersangka PB, namun selama itu kliennya tetap membayar SPP setiap bulannya semata-mata demi kepentingan anak-anak,” ujar Eka Sumanja.
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya mengaku heran dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang tidak juga menahan PB, padahal PB selaku Istrinya juga berstatus sebagai tersangka.
“Keduanya sama-sama melakukan kekerasan sebagaimana statemen Kapolda Metro Jaya sehingga dan oleh karenanya kami juga akan mendorong agar penyidik Polda Metro dapat bersikap tegas untuk segera dilakukan penahanan terhadap tersangka istrinya,” katanya.
Jika tidak berimbang penanganannya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum atas penanganan perkara yang saat ini dinilai tidak berimbang oleh oknum Penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Eka, ada kesan para penyidik Polda Metro Jaya di bawah Direskrimum tidak netral dan tidak obyektif serta cenderung mengabaikan penegakan hukum dan membela tersangka PB.
“Satu hal yang perlu diingat bahwa ini kan masalah rumah tangga apakah harus dihancurkan atau maunya apa sebenarnya penyidik-penyidik ini,” katanya.
Dalam keterangan BAP tambahan tersebut, kliennya telah membuka tabir yang selama ini menjadi akar penyebab masalah, yaitu hutang dan dendam.
Eka melanjutkan, dalam ‘Buku Putih’ tulisan tangan dari Tersangka PB, diketahui bahwa ayah PB sejak tahun 2013 telah berutang ratusan juta kepada BI dengan motif memanfaatkan PB selaku anaknya sebagai alat untuk mengeruk uang milik kliennya dengan alasan pinjam.
‘Ketika Ayah tersangka PB ditagih utang malah marah-marah, padahal dulu janjinya pinjam, itu kan bukan uang kecil. dan nantinya kami juga akan lakukan upaya hukum untuk menuntut pengembalian uang milik klien kami tersebut kepada ayahnya tersangka PB berdasarkan catatan uutang yang ditulis oleh tersangka PB sendiri,” katanyam
Eka Sumanja mengungkapkan bahwa ayah tersangka PB kerap mencampuri urusan keuangan kliennya dengan menjadikan anaknya sebagai alat. Kondisi inilah yang memicu KDRT di dalam rumah tangga mereka.
“Makanya sejak tahun 2013 sampai hari ini selalu ributnya masalah keuangan. Jadi inilah akar persoalan yang selama ini terjadi,” ucap Eka Sumanja.