Tiga Kakek Bau Tanah Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur
2 min readMaros (harianjabar.com) – Tiga kakek berinisial HS (77), MK (56), dan MR (66) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga kakek bau tanah itu telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, ketiga pria lanjut usia ini ditangkap berdasar laporan polisi atas dugaan pelecehan anak berusia 10 tahun tertanggal 10 Juli 2023 lalu.
“Mereka diamankan atas laporan polisi pada 10 Juli 2023. Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel,” kata Iptu Slamet dalam keterangannya, Minggu 16 Juli 2023.
Dia menjelaskan, aksi bejat tiga kakek ini dilakukan pada Sabtu 8 Juli 2023 lalu. Saat itu, korban sedang asyik bermain bersama temannya dijemput oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu rumah pelaku. Di situ korban langsung disuruh buka celananya lalu digilir dicabuli oleh para kakek lanjut usia (lansia) itu.
“Para terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar, dan yang terduga pelaku membuka celana korban,” ungkap Slamet.
Slamet menyebut, kasus tak senonoh itu mulai terungkap ketika korban mulai bercerita peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku ke orang tuanya jika kemaluannya sakit.
“Jadi terungkap setelah korban bercerita. Dia mengaku merasa sakit pada bagian kemaluan,” kata Slamet.
Setelah mendengar cerita itu, kedua orang tua korban pun kemudian membuat laporan polisi di Polres Maros. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan. Petugas bergegas menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku,” bebernya. Saat ini, ketiga kakek bau tanah itu telah diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan pencabulan kepada korban,” terangnya.