Proyek Menara BTS 4G Bermasalah sejak Perencanaan
4 min readJakarta (harianjabar.com) – Proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah karut-marut sejak awal. Mulai dari penentuan 7.904 lokasi pembangunan yang tidak valid, penggelembungan harga, hingga pengawasan yang longgar.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang kasus BTS 4G dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatzal Hendrik dengan didampingi Riyanto Adam Pontoh dan Sukartono sebagai hakim anggota.
Terdapat tiga saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Biro Perencanaan Kemkominfo Arifin Saleh Lubis; Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo Indra Apriadi; serta Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kemkominfo Doddy Setiadi. Saat proses lelang dan proyek BTS 4G berlangsung, Doddy menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemkominfo. Ketiganya dihadirkan dan diperiksa di depan persidangan secara bersamaan.
Dalam pemeriksaan terhadap saksi Arifin, terungkap bahwa Bakti belum memiliki pengalaman membangun 4.200 menara BTS 4G dalam satu tahun. Ketika pembangunan 4.200 menara BTS 4G direncanakan pada 2020, saat itu belum ada dasar kajian tentang kebutuhan keuangan. Padahal, untuk membangun menara BTS 4G di 4.200 lokasi tersebut memerlukan penambahan anggaran dari sebelumnya hanya Rp 1 triliun menjadi Rp 12 triliun. Arifin menyebut, adanya perubahan anggaran tersebut disepakati dalam rapat pimpinan pejabat eselon I yang disetujui Johnny.
Adapun jumlah 4.200 lokasi yang ditentukan untuk dibangun pada 2021 tersebut merupakan bagian dari 7.904 lokasi yang belum terdapat sinyal internet (blank spot). Dari jumlah itu, 4.200 lokasi direncanakan dibangun pada 2021 dan sisanya pada 2022.
Menurut saksi Indra, angka 7.904 lokasi yang belum mendapat sinyal internet tersebut merupakan kompilasi dari laporan triwulanan yang disampaikan operator telekomunikasi. Meski Indra mengaku data itu belum valid karena belum diverifikasi ke lapangan, data itulah yang kemudian digunakan untuk menyusun rencana pembangunan menara BTS 4G beserta usulan anggarannya.
”Siapa yang mendesak saudara agar data yang tidak valid itu diserahkan ke Bakti?” tanya ketua majelis hakim.
”Pada saat itu yang minta adalah Pak Anang,” kata Indra.
Majelis hakim memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/8/2023).
”(Menjawab) Begitu kok sulit sekali, itu orangnya (Anang) ada di depan,” ujar ketua majelis hakim.
Ketika Doddy diperiksa di persidangan, terungkap bahwa Inspektorat Jenderal Kemkominfo menemukan adanya indikasi penggelembungan harga yang mencapai 366 persen. Indikasi penggelembungan harga tersebut terkait dengan asumsi suku bunga acuan yang digunakan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) ternyata di atas asumsi suku bunga yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Padahal, HPS merupakan dasar dilakukannya lelang.
Setelah kontrak pekerjaan diteken hingga berakhir pada 31 Desember 2021, ternyata baru 618 lokasi yang dilaporkan sudah selesai dan bisa digunakan (on air). Menurut Doddy, tidak tercapainya target tersebut adalah karena keadaan kahar, yakni situasi keamanan di Papua yang tidak kondusif. Namun, rupanya target yang tidak tercapai tersebut tidak hanya terjadi di Papua, tetapi juga pulau lain yang tidak memiliki ancaman keamanan, seperti di Sumatera, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur.
”Seharusnya dari awal pekerjaan sedemikian banyak, 4.200 tower di seluruh Indonesia di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, harusnya dari awal (dinyatakan waktu) 6 bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Harusnya begitu. Ngapain juga dipaksain. Ini, kan, menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” kata ketua majelis hakim.
Karena tidak mencapai target sampai 31 Desember 2021, kemudian dilakukan perubahan kontrak dengan memperpanjang waktu pengerjaan proyek sampai 31 Maret dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184.
Meski proyek belum selesai, Kemenkominfo telah membayar 100 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp 10,2 triliun kepada pihak konsorsium perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga 32 Maret 2022, pembangunan 4.200 menara BTS 4G tetap tidak kunjung selesai karena baru sebanyak 1.695 lokasi yang selesai dan tersambung dengan jaringan.
”Karena kalau tidak dibayarkan, anggarannya balik ke atas?” tanya ketua majelis hakim.
”Betul,” jawab Doddy.
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/8/2023).
”Sudahkah negara dapat manfaatnya dari uang Rp 10,2 triliun?” tanya ketua majelis hakim.
”Belum,” jawab Doddy.
”Kalau sudah seperti ini, apa nama proyeknya?” tanya ketua majelis hakim.
”Kalau orang menggunakan istilah proyek mangkrak,” jawab Doddy.
Terhadap keterangan ketiga saksi, Johnny membenarkan keterangan yang diberikan. Sementara Anang menyangkal bahwa dia mendesak Indra terkait data sebanyak 7.904 desa. Anang juga menyatakan bahwa Bakti melakukan survei dan validasi.