Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

KPK Kembali Panggil Rektor UBL Terkait Korupsi Andhi Pramono

2 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Sejumlah saksi kembali diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

Salah satu saksi yang kembali dipanggil penyidik hari ini adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

“Hari ini (28/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Selain Yusuf, KPK juga memanggil saksi lain bernama Radiman. Saksi tersebut diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Ali belum merinci apa saja yang digali tim penyidik KPK kepada dua orang saksi tersebut. Pihak KPK hanya menyebut keduanya akan didalami keterangannya sebagai saksi di kasus gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono.

Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TTPU di Ditjen Bea-Cukai dengan tersangka AP,” ujar Ali.

Pemanggilan oleh KPK hari ini adalah panggilan kedua bagi Yusuf. Yusuf sendiri sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8).

Diketahui, kasus korupsi yang menjerat Andhi Pramono berawal dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu di media sosial. KPK lalu memanggil Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi soal asal-usul kekayaannya.

Hasil klarifikasi itu rupanya menemukan sejumlah kejanggalan mengenai kekayaan dari Andhi Pramono. Kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Sejauh ini, penerimaan gratifikasi Andhi Pramono yang terungkap senilai Rp 28 miliar. Uang haram itu diduga didapat oleh Andhi selama 10 tahun terakhir sejak 2012.

Dalam perkembangan penyidikan, Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK telah menyita aset-aset milik Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sejauh ini mencapai Rp 50 miliar.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *