Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

5 Hal di Dakwaan Rafael Alun: Tas Mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy

4 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ada sejumlah hal yang terungkap di dakwaan, dari mulai tas mewah KW hingga Rubicon Mario Dandy.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu adalah PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Selain itu, jaksa mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Total TPPU-nya mencapai Rp 100 miliar.

Tak hanya peran Ernie yang terungkap. Terungkap pula tas mewah KW dan sejumlah aset lain. Ada pula soal Rubicon Mario Dandy.

  1. Tampung Gratifikasi Pakai Nama Ernie
    Menurut jaksa, Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie ditempatkan sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Jaksa mengatakan PT ARME didirikan oleh Rafael bersama istrinya pada 2002. Perusahaan itu memberikan layanan sebagai konsultan pajak.

Berikutnya, Rafael Alun dan istrinya mendirikan PT Cubes Consulting pada 2008 dan PT Bukit Hijau Asri pada 2012. Menurut jaksa, perusahaan-perusahaan itulah yang kemudian digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi sejak 2002 hingga 2013.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak lewat perusahaan konsultan yang didirikannya.

  1. Samarkan Transaksi Pakai Nama Ernie
    Ernie tak hanya sebatas berperan sebagai komisaris perusahaan demi menampung gratifikasi. Dia juga berperan ikut menyamarkan transaksi miliaran pembelian tanah dan bangunan.

Misalnya, saat itu Rafael membeli rumah dengan harga Rp 3,5 miliar. Namun, Ernie menyamarkan transaksi ini dengan AJB seharga Rp 725 juta.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut akta jual beli dilakukan antara Ernie Mieke Torondek dengan Safitri sebagaimana AJB Nomor 192/2004 tanggal 22 Oktober 2004 dengan harga Rp 725.000.000,00,” kata Jaksa dalam dakwaan.

Penyamaran ini tak hanya di satu lokasi. Rafael juga pernah membeli tanah dan bangunan di Simpurg Golf XV. Harga rumah dan bangunan itu senilai Rp 5,7 miliar. Nilai transaksi ini disamarkan oleh Ernie menjadi Rp 2,9 miliar.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka akta jual beli dilakukan antara Ernie Meike Torondek dengan Grace Dewi Riady sebagaima AJB nomor 343/2006 tanggal 12 Mei 2006 dengan harga Rp 2.900.000.000,00,” lanjutnya.

  1. Beli Tas Mewah KW Hingga Ikat Pinggang
    Rafael Alun juga disebut membeli 68 tas, satu ikat pinggang, dan dua dompet untuk Ernie senilai total Rp 1,5 miliar.

“Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa mengatakan tas, ikat pinggang, dan dompet itu dibeli dari tahun 2015 sampai 2023. Dari total 70 tas yang dibeli Rafael Alun itu, ternyata 40 di antaranya dilabeli tidak asli alias barang KW. Ada merek tas Louis Vuitton (asli) hingga tas Chanel (tidak asli).

  1. Mobil Rubicon Mario Dandy
    Selanjutnya, dalam dakwaan ketiga, Rafael Alun disebut melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Salah satu yang dibeli Rafael Alun ialah mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T tahun 2013 warna hitam dengan nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin. Mobil itu dibeli dengan harga Rp 930 juta dari penjual bernama Hendra.

“Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2021, terdakwa melalui Albertus Katu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai pembayaran uang muka,” ujar jaksa.

Pada 16 Agustus 2021, kata jaksa, Rafael membayarkan sisanya dengan valuta asing setara Rp 900 juta yang kemudian ditukarkan di money changer.

Sebagai informasi, mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan David yang terjadi pada 20 Februari 2023. Mobil itu awalnya menggunakan pelat dengan nopol B-120-DEN.

Mobil tersebut sempat dibawa ke kantor polisi bersama-sama Mario Dandy dkk usai penganiayaan terhadap David terjadi. Namun, mobil itu keluar lagi dan kembali ke kantor polisi dengan pelat berbeda, yakni B-2571-PBP.

KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset tersebut saat menelusuri harta kekayaan Rafael Alun. Mobil itu kemudian diketahui terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang sempit di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Belakangan, Mario Dandy mengakui kalau pelat B-120-DEN di Rubicon itu adalah pelat palsu. Dia mengaku menggunakan pelat palsu agar keren.

Mario Dandy juga sudah diadili dalam kasus penganiayaan David. Dia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.

  1. Samarkan Asal-usul Suap
    Jaksa mengatakan Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan. Jaksa membagi TPPU yang dilakukan Rafael dalam dua tahap yang jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 100 miliar.

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujar jaksa KPK.

Total Rp 100 miliar itu berupa tanah bangunan, ruko, apartemen, kendaraan hingga uang di safety box.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *