Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Razia Uji Emisi di Jalan Bikin Macet, Mending saat Perpanjang STNK Aja

2 min read

Jakarta (harianjabar.com) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang. Razia uji emisi pun digelar.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak 1 September 2023 mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi. Adapun mekanisme razia adalah kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya. Bila kendaraannya tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.

Namun, razia uji emisi di jalan dinilai bikin macet. Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan seharusnya pemeriksaan uji emisi kendaraan jangan dilakukan dengan cara menggelar razia di jalan raya.

“Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk menghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia,” ujar Edison.

“Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara,” sambungnya

Edison menyarankan, sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan hasil uji emisi saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan. Harusnya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak bisa diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi.

“Uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis. Maka setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi. Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk kategori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah. Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan,” beber Edison.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *