Cecep Supriadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi SMPN di Kota Sukabumi
2 min readCecep Supriadi terdakwa kasus tindak pidana pencabulan tiga orang siswi SMPN di Kota Sukabumi dinyatakan bebas oleh majelis hakim. Sidang putusan itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kelas IB, Kota Sukabumi pada hari Jumat (27/10/2023).
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2023 lalu. Mulanya korban dugaan pencabulan ada dua orang siswi berinisial ZA (15) dan SY (15). Kemudian selama proses persidangan, terungkap jika korban pencabulan itu bertambah satu orang, yaitu siswi berinisial RA (15).
Sidang putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Christoffel Harianja. Proses sidang putusan berlangsung tegang karena antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota memiliki pendapat yang berbeda atau biasa disebut dengan dissenting opinion.
Pada tahap awal, substansi kasus pencabulan dibacakan oleh Hakim Anggota Miduk Sinaga. Dia menyebutkan jika beberapa keterangan korban anak dan saksi anak kontradiktif. Sehingga dalam putusan dua hakim anggota menyatakan Cecep tidak bersalah.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Cecep Supriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata Miduk di ruang sidang.
Dia juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahan setelah putusan ini dibacakan dan diputuskan. Selain itu, ia juga memutus agar hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.
Sebelum putusan dibacakan Miduk, Hakim Ketua Eka Desi Prasetia pun memberikan pendapatnya. Dia menilai terdakwa Cecep terbukti bersalah. Bukan hanya dampak fisik, terdakwa juga memberikan dampak psikis bagi korban anak hingga melukai dirinya hingga mendapatkan luka gores dan lecet di beberapa bagian tubuh.
“Hakim Ketua berpendapat bukan hanya kekerasan fisik saja namun juga psikis yang membuat korban terintimidasi, takut, ancaman terhadap korban ZA dan SY. Korban ZA dan SY merasa takut karena terdakwa guru IPS (mengancam tidak mendapatkan nilai). Terlebih anak korban SY disebutkan korban merasa malu hingga melukai diri sendiri,” kata Eka.
Oleh sebab itu, Eka berpendapat dalam pembacaan putusannya jika Cecep berhak mendapatkan hukuman dengan pidana 8 tahun penjara. Selain itu, ia juga memberikan pendapatnya terkait pembelaan terdakwa yang berdalih tidak sengaja.
“Menimbang harus dilihat jumlah (korban) tiga orang yang kesaksiannya tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Jika hanya satu anak korban bisa kemungkinan tidak sengaja namun jika 2-3 dapat memberikan petunjuk pada Hakim Ketua bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul pada anak korban dengan unsur kesengajaan,” jelasnya.
Kedua pendapat yang berbeda antara Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota tersebut akan tetap dimuat dalam putusan yang merupakan satu kesatuan. Setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.
“Kasasi,” ucap JPU Jaja Subagja yang masih di ruang sidang.