Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Istana Menolak Berkomentar tentang Putusan MK yang Memecat Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

2 min read

harianjabar.com – kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menolak mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Moeldoko mengatakan Istana tidak memiliki pandangan khusus soal putusan MKMK. Dia mengaku tak mau mencamputi proses hukum di MKMK. “Saya pikir istana tidak punya pandangan khusus tentang itu, karena ini proses yudisial dalam sebuah institusi bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk dalam area itu,” kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mantan Panglima TNI itu menyampaikan putusan MKMK merupakan wilayah yudikatif, sedangkan Istana merupakan eksekutif. Moeldoko pun meminta agar pemerintah tak dikait-kaitkan dengan urusan yudikatif. “Ini dua area yang berbeda.

Satu area yudikatif, satu area eksekutif. Enggak bisa mau dipaksa-paksa anda bertanya saya tidak akan bisa memasuki area itu. Karena memang area yang berbeda,” jelasnya. “Jadi jangan mencoba untuk menghubung-hubungkan, menarik-narik area eksekutif ke area itu. Sekali lagi, ini area (yudikatif), saya tidak mau masuk ke situ karena sungguh berbeda situasinya,” sambung Moeldoko.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas. Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan. Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *