Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Heboh Boikot Produk Israel: Menaker Ida Beri Peringatan Penting

2 min read

harianjabar.com – Serangan berulang Israel di Palestina memicu gerakan boikot produk dan pendukung Israel yang semakin marak. Hal ini mengkhawatirkan sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran boikot.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Israel, memastikan bahwa kegiatan boikot tidak mengganggu para pekerja di perusahaan tersebut.

Ida Fauziyah, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, menjelaskan bahwa intensitas komunikasi dilakukan oleh Dirjen PHI Jamsos dengan perusahaan yang terkait. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan agar ekspresi boikot tidak merugikan kesempatan para pekerja di perusahaan tersebut.

Meskipun gerakan boikot telah berdampak pada pekerja di Indonesia, Ida menilai hal tersebut sebagai ekspresi kepedulian masyarakat terhadap Palestina. Namun, perlu menjaga keseimbangan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan.

Dalam konteks ini, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menanyakan antisipasi Kemnaker terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi akibat gerakan boikot produk Israel. Ida Fauziyah menyikapi pertanyaan tersebut dengan menekankan perlunya menjaga keseimbangan agar tidak menyebabkan PHK berlebihan.

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan Palestina wajib hukumnya, sedangkan mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel haram hukumnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, hukumnya haram. MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Imbauan MUI juga mengajak umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dianggap sebagai kewajiban hukum.


Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *