Penyanyi Inara Rusli Raih Hak Ekonomi atas 4 Lagu Virgoun: Panduan Lengkap Mengenai Royalti dan Aturan yang Berlaku
2 min readharianjabar.com – Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun diterima oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat. Keputusan ini menetapkan empat lagu Virgoun sebagai harta bersama, sesuai dengan tuntutan Inara.
Pengacara Inara Rusli, Mulkan Let-let, menjelaskan bahwa penetapan royalti sebagai bagian dari harta bersama adalah pencapaian sejarah di Indonesia. Hal ini diungkapkan setelah sidang putusan Inara Rusli di PA Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Penetapan royalti sebagai bagian dari harta bersama dalam perceraian ini adalah hal yang pertama kali dalam hukum Islam di Indonesia. Ini mencakup objek harta bersama dalam sengketa harta gono gini,” ujar Mulkan Let-let.
Keempat lagu yang menjadi bagian dari harta bersama adalah “Surat Cinta untuk Starla,” “Bukti,” “Selamat (Selamat Tinggal),” dan “Orang yang Sama.” Menurut Mulkan, lagu-lagu tersebut terbukti terinspirasi dari pernikahan Virgoun dengan Inara.
Dengan keputusan ini, Inara Rusli berhak atas 50 persen royalti dari empat lagu tersebut, bahkan setelah meninggal dunia.
Apa Itu Royalti ?
Royalti adalah imbalan finansial yang dibayarkan oleh individu atau perusahaan kepada pemilik hak paten atas barang atau ciptaan yang mereka hasilkan. Ini dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai penggantian atas penggunaan suatu karya atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pengaturan royalti untuk lagu dan musik dijelaskan dalam Pasal 40 ayat 1 poin d. Pasal ini melindungi lagu dan/atau musik, baik yang memiliki teks maupun tidak.
Pemegang hak royalti dapat memperoleh imbalan dari penggunaan komersial lagu atau musik, selain dari penjualan album. Imbalan ini dibayarkan oleh pengguna lagu atau musik tersebut kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, layanan publik yang dimaksud termasuk berbagai entitas seperti bank, bioskop, hotel (termasuk fasilitasnya), konser musik, lembaga penyiaran radio dan televisi, moda transportasi seperti bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara, nada sambung telepon (ringtone), pameran dan bazar, pertokoan, pusat rekreasi, restoran, pub, bar, kafe, bistro, klub malam, dan diskotek, seminar dan konferensi komersial, serta usaha karaoke.