Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres)
1 min readharianjabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai perkara batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Rabu, (29/11/2023).
Perkara ini diajukan oleh Brahma Aryana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 akan dibacakan di Gedung MKRI, Lantai 2, Jakarta, pukul 11.00 WIB.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia Capres-Cawapres. Usulan tersebut berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres yang dapat di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yaitu sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan bahwa batas usia Capres-Cawapres tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan bahwa permohonan mahasiswa UNS berbeda dengan permohonan sebelumnya, terutama terkait norma pasal yang dimohonkan. MK menyatakan bahwa dalam rangka mewujudkan partisipasi calon yang berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang telah berpengalaman dalam berbagai jabatan dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum, termasuk sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, meskipun berusia di bawah 40 tahun.