Usulan Kenaikan UMK Bekasi 2024 Sebesar 13,99%, Kementerian Keuangan: Memberikan Dampak Positif pada Daya Beli
1 min readharianjabar.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas tingkat inflasi dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pandangan ini sebagai tanggapan terhadap rekomendasi kenaikan UMK Bekasi 2024 sebesar 13,99%, mencapai Rp5,8 juta dari sebelumnya Rp5,1 juta.
“Kalau UMK otoritasnya Kemenaker ya, Kemenkeu tentu dalam hal ini menjaga saja, kalau UMK naik di atas inflasi tentu itu kan baik untuk daya beli,” kata Prastowo di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Meskipun demikian, Kemenkeu tetap fokus pada persiapan sejumlah program perlindungan sosial, termasuk penguatan bantuan sosial (bansos). Pemerintah juga menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Rekomendasi kenaikan UMK Bekasi yang diusulkan di atas estimasi inflasi tahun depan tidak membuat Kemenkeu khawatir. Prastowo meyakini bahwa tingkat inflasi masih dapat dikendalikan, terutama karena pemerintah menjaga faktor-faktor yang memengaruhi inflasi, seperti pasokan dan permintaan.
Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada Agustus 2023 bahwa target inflasi tahun depan tetap dijaga pada kisaran 2,8%.