Perubahan Kebijakan Belanja Duty Free di Jepang Akibat Tingkah Laku Turis
1 min readharianjabar.com – Jepang berencana mengubah kebijakan belanja duty-free di luar bandara atau pelabuhan internasional sebagai respons terhadap penyalahgunaan oleh beberapa turis yang memanfaatkannya untuk meraih keuntungan. Langkah ini merupakan bentuk respons terhadap ditemukannya turis-turis nakal yang menjual produk duty-free sebelum meninggalkan Jepang.
Salah satu cara Jepang memanjakan turis asing adalah dengan membebaskan bea untuk sejumlah produk di toko-toko di luar bandara, mulai dari makanan hingga barang. Namun, praktik penjualan kembali oleh beberapa turis telah menimbulkan kecurangan.
Dilansir dari Nikkei Asia pada Kamis (30/11/2023), aturan baru yang direncanakan akan diberlakukan pada tahun fiskal 2025 atau setelahnya akan memastikan bahwa wisatawan akan dikenakan harga yang sama seperti warga lokal, yaitu harga pokok ditambah pajak konsumsi. Pengembalian pajak akan diberikan kepada turis ketika mereka meninggalkan Jepang dan pembelian mereka dikonfirmasi.
Pendekatan baru ini dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan dan penjualan kembali produk duty-free oleh beberapa turis sebelum meninggalkan Jepang. Aturan ini juga bertujuan untuk memberikan keadilan dalam harga kepada semua pembeli, baik wisatawan maupun warga lokal.
Ketentuan baru ini memerlukan toko-toko yang menjual produk duty-free untuk memastikan bahwa pembeli bukanlah penduduk lokal, menjelaskan aturan penjualan bebas pajak, dan menjaga catatan pembelian. Toko yang tidak mematuhi aturan ini akan bertanggung jawab atas tagihan pajak konsumsi yang belum dibayar.
Walaupun perubahan ini dijadwalkan untuk diberlakukan pada tahun fiskal 2025 atau setelahnya, persiapannya akan melibatkan department store dan pengecer lainnya untuk memastikan bahwa mereka dapat mematuhi perubahan tersebut.