Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Format Baru Pajak Karyawan Mulai Berlaku 2024: Cek Perubahan yang Membuat Penghitungan Lebih Mudah!

2 min read

harianjabar.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan perubahan format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024. Format baru, disebut Tarif Efektif Rata-rata (TER), dianggap mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan perubahan ini, dengan harapan agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Sebelumnya, penghitungan PPh dinilai rumit dan kompleks karena penerapan tarif pajak progresif dan ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan skema baru ini, Suryo menyebutkan bahwa sekitar 400 skenario pemotongan penghasilan dapat dihindari, yang sebelumnya memberatkan wajib pajak.

Skema baru menggunakan rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER) dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, tarif yang digunakan mengacu pada Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.

Tarif efektif ini juga memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk setiap jenis status PTKP, seperti tidak kawin, kawin, dan kawin dengan pasangan bekerja. Sebuah buku tabel PTKP juga akan diterbitkan sebagai panduan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perubahan ini diharapkan dapat membuat penghitungan pajak menjadi lebih transparan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satu ilustrasi perhitungan PPh Pasal 21 menunjukkan dampak positif dari skema baru ini, dengan pengurangan kompleksitas dan pemotongan yang lebih jelas.

Dengan perubahan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami dan melaksanakan kewajibannya, sementara pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem pajak penghasilan karyawan.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Perubahan Format

Sebagai contoh, kita akan mengambil kasus Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah tanpa tanggungan, yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi dengan gaji Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini (Menggunakan Sistem Lama)

  • Gaji Retto: Rp10.000.000
  • Biaya Jabatan (5% x Gaji): Rp 500.000
  • Penghasilan Neto per Bulan: Rp 9.500.000
  • Penghasilan Neto per Tahun: 12 x Rp9.500.000 = Rp114.000.000

Perhitungan PTKP Saat Ini:

  • Kategori PTKP: Kawin tanpa tanggungan (simbol K/0)
  • Pengurangan Total Penghasilan Neto per Tahun: Rp 58.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak per Tahun: Rp 55.500.000

Perhitungan PPh Pasal 21:

  • Tarif PPh Pasal 21: 5%
  • Total PPh Pasal 21 per Tahun: 5% x Rp55.500.000 = Rp2.775.000
  • Total PPh Pasal 21 per Bulan: Rp2.775.000 : 12 = Rp231.250

2. Perhitungan PPh dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) 2024

  • PTKP Retto (K/0): Rp 58.500.000
  • Penghasilan Bruto per Bulan: Rp10.000.000
  • Tarif Efektif Kategori A: 2,25%

Perhitungan PPh Pasal 21:

  • Januari – November: Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln
  • Desember: Rp2.775.000 – (Rp225.000 x 11) = Rp300.000
  • Selisih Pemotongan: Rp75.000

Dengan adanya perubahan format PPh Pasal 21 pada tahun 2024, penghitungan menjadi lebih sederhana dan transparan. RETTO tidak lagi harus menghadapi kompleksitas pemotongan yang rumit, memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *