Kronologi Penangkapan dan Tewasnya Supri yang Melawan Polisi
1 min readharianjabar.com – Supri (49), pelaku penganiayaan terhadap istrinya, Nurlaela (34), yang mengakibatkan korban kehilangan penglihatan, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Babel, Satreskrim Polres Bangka Barat, Polsek Tempilang, dan Polsek Lubuk pada Senin (4/12/2023) pukul 03.00 WIB. Dalam proses penangkapannya, Supri tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan sebilah parang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tidak mudah karena Supri melakukan perlawanan yang membuat petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas dan terukur. Sebelum mengambil tindakan tegas, petugas telah melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
“Tersangka ini menyerang anggota dengan parang. Sehingga dengan tindakan tegas dan terukur tim melumpuhkan tersangka tersebut,” ujar Jojo.
Jojo menambahkan bahwa Supri, yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama seminggu, ditangkap di kawasan tambang timah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah dilumpuhkan, Supri dilarikan ke Puskesmas Lubuk Besar untuk mendapatkan perawatan, namun kondisinya dinyatakan meninggal dunia selama perawatan.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang, sepeda motor Honda Revo, dan satu potong baju milik Supri. Jenazah pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut.
Supri sebelumnya menjadi tersangka karena menganiaya istrinya secara brutal, menyebabkan Nurlaela kehilangan penglihatan. Setelah sepekan dalam daftar pencarian, polisi berhasil menangkap Supri, namun sayangnya, pelaku tewas dalam proses penangkapan tersebut.