Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

BPK Menyampaikan Temuan Senilai Rp 18,19 T yang Berpotensi Merugikan Negara

1 min read

harianjabar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja mengumumkan hasil pemeriksaan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023. IHPS I Tahun 2023 merangkum 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP), terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Hasil pemeriksaan ini menyoroti 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat menyebabkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E), dengan total nilai sebesar Rp 18,19 triliun. Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar.

Ketua BPK, Isma Yatun, menekankan pentingnya optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh Pemerintah. Hal ini dianggap krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan terhadap mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance.

IHPS I Tahun 2023 mencakup hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2022, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Terdapat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pemerintah pusat, termasuk Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu, IHPS I Tahun 2023 juga membahas dua hasil pemeriksaan kinerja dengan fokus pada penguatan ketahanan ekonomi sebagai tema prioritas nasional.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *