KPK Akan Kembali Memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Ini
1 min readharianjabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil kembali Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, juga dikenal sebagai Eddy Hiariej, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pekan ini, meskipun waktu pastinya belum diumumkan.
“Ya mudah-mudahan Minggu ini, segera kami info kan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (4/12/203) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar enam jam, dan setelahnya, Eddy Hiariej tidak memberikan keterangan kepada media.
Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus ini. KPK akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus ini.
Pada tanggal 29 November 2023, KPK juga mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Eddy Hiariej dan tiga orang lainnya, termasuk pengacara dan pihak swasta. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Surat pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal pengajuan, dan KPK berharap dapat menjaga keberlanjutan penyidikan dengan tindakan ini.
Pihak KPK juga telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status Eddy Hiariej dalam kasus ini. KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi bersama tiga orang lainnya, termasuk pemberi suap.