Pakar Hukum Menyatakan Keppres Pergantian Ketua KPK Cacat Hukum, Berpotensi Digugat Koruptor
2 min readharianjabar.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengganti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Firli Bahuri menjadi Nawawi Pomolango.
Romli Atmasasmita, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), mengkritik kebijakan ini sebagai keliru dan mendesak pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023.
“Mekanisme pergantian ketua KPK oleh Presiden keliru,” ujar Romli kepada wartawan pada Rabu (6/12/2023).
Nawawi Pomolango, yang sekarang menjabat sebagai ketua sementara KPK, menggantikan Firli Bahuri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Romli menganggap Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seharusnya aturan hukum tersebut yang berlaku. Artinya, penggantian ketua KPK seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur tentang penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Namun, Romli menilai upaya penggantian ketua KPK saat ini cacat hukum karena masih menggunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2015.
“Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi,” jelas Romli.
Menurut Romli, semua kebijakan KPK, termasuk penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan penuntutan, akan menjadi tidak sah dan dapat digugat ke praperadilan jika Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 tidak dicabut.
Romli menyarankan agar Jokowi mencabut Keppres tersebut untuk menjaga keberlanjutan proses hukum yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.