Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Anies Baswedan Tanggapi RUU DKJ yang Menyebut Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden

1 min read

harianjabar.com – Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait pertanyaan jurnalis mengenai pengaturan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU tersebut, diatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.

“Saya belum lihat dokumennya, nanti saya baca dulu, baru saya komentar,” ujar Anies di Kota Banjarmasin, pada Selasa, 5 Desember 2023.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU DKJ sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU tersebut, Pasal 10 ayat (2) mengatur mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.

RUU DKJ juga menyebutkan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun sejak pelantikan. Mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Peran pemerintah dalam menentukan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

RUU DKJ, yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, telah disahkan menjadi usulan DPR pada rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Anies Baswedan, bersama dengan pasangannya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, merupakan pasangan capres nomor urut satu yang didukung oleh Koalisi Perubahan, yang digawangi oleh Nasdem, PKB, dan PKS.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *