Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi yang Diberi Racun Sianida, Tersangka Tetangga Korban

2 min read

Harianjabar.com- Polisi mengungkap kasus kopi maut dicampur dengan racun sianida  yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MR di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Polres Pacitan menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga perempuan korban berinisial AF (26). Tersangka diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.

“Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF,” terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Dibeli daring

Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.

Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka AF sebagai pelaku.

“Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida,” terang Agung Nugroho.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli racun sianida secara daring.

“Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online,” terang Agung.

Motif

Tersangka sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR, karena, sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp 32 juta yang dilakukan tersangka AF.

Untuk menghambat laporan polisi dan proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun kedalam kopi yang dibuat oleh ayah korban. 

Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sudimoro meninggal dunia setelah minum kopi yang dibuat ayah korban ketika hendak berangkat sekolah pada Jumat (5/1/2024).

Sesaat setelah minum kopi tersebut, korban MR ambruk dan mengeluarkan cairan bening dari mulutnya, kemudian meninggal dunia.

Keluarga yang curiga atas kematian korban melapor ke polisi. Atas laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan penyebab kematian korban. 

Dalam upaya pengungkapan kasus, polisi melakukan pengangkatan jenazah korban dari pemakaman, dilanjutkan dengan otopsi untuk mendapatkan data terkait informasi yang dibutuhkan (ekshumasi).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *