Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Jawaban Singkat Ria Ricis soal Gugatan Cerainya

1 min read

Harianjabar.com – Ria Ricis sedang jadi sorotan usai melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan. Namun Ria Ricis belum mau bicara banyak kepada awak media soal gugatannya itu.

Saat ditemui dan ditanya soal gugatan cerainya itu, ibu satu anak tersebut langsung bergegas menghindar kejaran media. Ia langsung masuk kedalam mobil yang sudah menunggu nya.

“Makasih, makasih,” ungkap Ria Ricis di salah satu acara di kawasan GBK, Jakarta., Jumat (3/2/2024) malam.

Sebelumnya soal perceraian ini sudah ditegaskan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Taslimah menegaskan betul adanya gugatan cerai yang dilayangkan Ria Ricis.

“Untuk nama tersebut, sudah mendaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi,” kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

“Nama tersebut telah terdaftar di kepaniteraan Jakarta Selatan secara e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS,” sambungnya.

Ria Ricis melayangkan tiga gugatan kepada Teuku Ryan, yaitu gugat cerai, nafkah, dan hak asuh anak.

“Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, dalam hal ini istrinya mengajukan tuntutan gugatan kumulasi, cerai gugat, hadhanah, dan nafkah anak,” terang Taslimah.

Adapun sidang cerai perdana antara Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari mendatang.

Sekadar informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021 lalu. Keduanya telah dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana yang lahir pada 26 Juli 2022.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *