Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Kasus OB di Cirebon Ngamuk di Kantor,Babat Karyawan Hingga 1 Tewas,Ternyata Mau Kabur ke Makassar

3 min read

Harianjabar.com- Empat karyawan koperasi yang kantornya beralamat di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengalami penganiayaan tragis oleh seorang Office Boy (OB) berinisial yang bekerja di tempat yang sama.

Korban, yang dikenal dengan inisial HAN, HAD, CIN, dan J, menderita luka parah dan yang terakhir bahkan meninggal dunia setelah menderita luka di punggung, kepala dan tangan.

J, salah satu korban, telah menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, namun nyawanya tak tertolong.

Baik J maupun HAN, yang merupakan kepala cabang koperasi tersebut, mengalami luka bacok oleh seorang tersangka berinisial RS (23), yang menggunakan parang berukuran panjang sekitar 70 sentimeter.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan dalam konferensi pers hari Selasa (6/2/2024), bahwa RS merencanakan untuk kabur ke Makassar.

Menurut Sumarni, niat RS untuk membunuh HAN, kepala cabang koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, tidak terlaksana karena aksinya terpergok oleh karyawan lain, J, yang kemudian menjadi korban dan meninggal dunia karena luka bacok di punggung, kepala, dan tangan.

Kantor koperasi yang berada di Jalan Ki Badang Samaran di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon./ Kantor ini menjadi lokasi aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang OB kepada 4 karyawan koperasi.

Sumarni menjelaskan, niat RS sudah muncul lima hari sebelum kejadian karena sering dimarahi oleh korban.

Pada Jumat, 26 Januari 2024, RS memesan tiket pesawat online dengan tujuan Makassar untuk melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan dan penganiayaan.

“Dari Rabu atau 5 hari sebelum kejadian, tersangka ini sudah niat membunuh kepala cabang koperasi HAN, karena mungkin sudah dendam.”

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Haryo Prasetyo Seno memimpin konferensi pers penganiayaan berujung kematian karyawan koperasi di Desa Kebon Turi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Selasa (6/2/2024). 

“Tapi sebelum itu, RS ini hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 memesan tiket pesawat secara online dengan tujuan Makassar, dengan tujuan untuk melarikan diri setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan,” ujar Sumarni saat didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim Kompol Haryo Prasetyo Seno, Selasa (6/2/2024).

Setelah membeli tiket, RS mempersiapkan sebilah parang yang dibeli dari Pasar Jungjang di Kecamatan Arjawinangun dan menyimpannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Keesokan harinya, RS menyerang korban di ruang kerjanya, tetapi aksinya terpergok oleh karyawan lain.

Panik, RS membacok J dan kemudian HAN sebelum berusaha melarikan diri.

Namun, RS berhasil diamankan oleh karyawan lain, termasuk karyawan yang menjadi korban.

Dari sembilan karyawan di kantor tersebut, empat mengalami luka, dan satu meninggal dunia.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa RS dendam kepada HAN karena sering dimarahi.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 355 ayat 1 dan 2 dan/atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian ini terencana, dengan pintu ruangan dikunci dari dalam oleh pelaku, tetapi berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.

Kronologi

kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RS dengan motif balas dendam terhadap HAN, telah merencanakan serangan sehari sebelumnya.

Keesokan harinya, pelaku mengikuti HAN ke lantai dua kantor dengan maksud membunuhnya.

Namun, ketika pelaku hendak menyerang HAN di dalam kamar mandi, korban lainnya, J, datang dan memergoki aksi tersangka.

Ini menyebabkan pelaku panik dan membacok J, yang akhirnya meninggal dunia, sebelum melanjutkan serangannya terhadap HAN.

Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, dia berhasil ditangkap oleh karyawan lain di kantor.

Dari sembilan karyawan yang berada di tempat kejadian, empat menjadi korban dan salah satunya, J, meninggal dunia.

Motif pelaku diduga karena dendam terhadap HAN yang sering memarahinya saat bekerja.

RS dijerat dengan Pasal 338 dan atau 355 ayat 1 dan 2 dan atau 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kejadian tragis ini, yang terencana dan gagal dilakukan pembunuhan, berhasil digagalkan oleh karyawan lain yang menghindari serangan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *