Catat! Pilpres Satu Putaran Tidak Ditentukan 50% Suara, Ini Perhitungannya
2 min readHarianjabar.com- Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka percaya diri bisa memenangi Pilpres 2024 satu putaran.
Kepercayaan diri tersebut juga didukung oleh mayoritas hasil survei yang menempatkannya di urutan pertama dengan elektabilitas yang tak jarang di atas 50%. Dalam kampanye terakhir, Prabowo semakin meyakini bahwa elektabilitasnya akan tetap tinggi.
“Semua indikator yang bisa dipercaya, menunjukkan InsyaAllah ke arah satu putaran. Kita baru saja selesai kampanye terakhir. Luar biasa antusiasme rakyat. Jauh di atas rencana kita,” katanya saat ditanyai awak media, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
“Jadi kalau kamu dengan tekun akan menusuk nomor 3, maka ibu yakin mau tidak hanya satu putaran? Mau tidak hanya satu putaran?” ujarnya dalam forum tersebut
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar tidak menargetkan memenangi Pilpres dalam satu putaran.
“Saya memang nggak berencana menang satu putaran, kami selalu berencana untuk dua putaran dan Insy Allah kita masuk putaran kedua,” katanya dalam acara Desak Anies Vol. Lampung, Kamis (7/12/2023).
Lantas, apakah syarat untuk memenangi Pilpres satu putaran hanya perlu memperoleh suara di atas 50%?
Syarat Pilpres Satu Putaran
Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, paslon capres dan cawapres harus memenuhi tiga syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. Tiga syarat itu adalah:
1. Paslon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Artinya, salah satu paslon harus mendapatkan minimal 102,403,612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU.
2. Paslon terpilih harus memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini.
3. Kemenangan paslon terpilih dari minimal 20 provinsi di atas, sedikitnya harus meraup lebih dari 20% suara di setiap provinsinya.
Jika salah satu paslon tidak bisa memenuhi syarat di atas, maka putaran kedua Pilpres akan dilakukan terhadap dua paslon dengan perolehan suara terbanyak.
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.