Jakarta – Dunia gelap perjudian online kembali terguncang. Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan Kamis malam (18/7/2025), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online terorganisir di tiga kota besar: Jakarta, Medan, dan Surabaya.
Tak main-main, penggerebekan ini mengamankan 28 tersangka, lebih dari 100 perangkat elektronik, serta mengungkap koneksi langsung ke jaringan internasional di Tiongkok dan Kamboja.
Jaringan Terorganisir dan Canggih
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyatakan sindikat ini telah beroperasi lebih dari satu tahun, dengan struktur yang sangat rapi dan sistem operasi tingkat tinggi.
“Meski server dijalankan dari Indonesia, kendali utamanya dilakukan dari luar negeri melalui jaringan remote. Kami menemukan bukti komunikasi langsung dengan pihak di Kamboja dan Cina,” tegas Wahyu.
Platform mereka menawarkan berbagai permainan ilegal—dari slot games, live casino, togel daring, hingga taruhan olahraga internasional.
Transaksi Miliaran per Hari
Polisi mencatat bahwa jaringan ini mampu mencetak transaksi harian lebih dari Rp 5 miliar. Uang yang dihasilkan kemudian diputar melalui skema money laundering ke luar negeri, lewat rekening bank fiktif dan e-wallet.
Bahkan, penyelidikan awal menunjukkan adanya dukungan dari sejumlah public figure dan selebgram, yang berperan sebagai endorser atau affiliate marketer.
Interpol & PPATK Turun Tangan
Mengantisipasi skalanya yang lintas negara, Bareskrim menggandeng Interpol dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak jejak aliran dana ke luar negeri.
Tujuan utama: mengungkap apakah ada jaringan lebih besar yang mengontrol operasi dari negara lain.
Jerat Hukum & Imbauan Tegas
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
“Kami tak segan menindak siapa pun yang memfasilitasi atau terlibat dalam perjudian online, termasuk publik figur,” ujar Komjen Wahyu.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak rayuan bonus atau iming-iming kekayaan instan dari situs-situs ilegal ini.
Akar Masalah Masih Dalam Penelusuran
Kasus ini mempertegas bahwa judi online telah berevolusi menjadi kejahatan lintas batas, beroperasi secara digital namun berdampak sosial yang nyata.
Upaya penegakan hukum terhadap pelaku maupun afiliasi harus komprehensif dan menyasar semua lapisan, termasuk mereka yang menyebarkan, mengiklankan, atau mengambil keuntungan dari ekosistem ilegal ini.
