Harianjabar.com

Media online jawa barat | media jawa barat | informasi jawa barat | berita jawa barat | berita bandung | gubernur jawa barat | walikota bandung | walikota bogor | info kuliner jawa barat | Media Jabar | Jabar Online news | Jabar news | Berita online jawa barat | Media online jabar | Info jabar | Harian Jabar.

Ria Ricis Resmi Cerai, Janji Tak Pernah Larang Teuku Ryan Bertemu Anak

2 min read

Harianjabar.com – Ria Ricis dan Teuku Ryan telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan lewat e-Court. Dalam putusannya, Ria Ricis dapat hak asuh anak, sementara Teuku Ryan wajib memberikan nafkah bulanan.

Sejak awal Ria Ricis memang sudah memasukkan hak asuh anak semata wayangnya dari pernikahan tersebut yaitu Cut Raifa Aramoana atau Moana dalam gugatan perceraiannya. Setelah dikabulkan, dia kini diminta agar tidak menghalang-halangi mantan suaminya buat bertemu Moana.

Pengacara Ria Ricis, Hendra K Siregar, meluruskan hal tersebut. Dia membantah kalau kliennya disebut menghalang-halangi Teuku Ryan bertemu Moana. Hal ini dikatakan sang pengacara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).

“Nah ini saya perlu luruskan, kalau soal anak itu nggak pernah ada masalah dari awal,” kata Hendra K Siregar.

Pengacara YouTuber kenamaan Indonesia itu juga meyakinkan bahwa hubungan Ria Ricis dengan Teuku Ryan masih baik. Meski sudah tidak lagi terikat hubungan sah pernikahan, keduanya menjaga tali silaturahmi.

“Sejauh ini iya masih baik-baik saja. Pesan (Ricis) masih seperti isi surat yang sudah kami bacakan, tidak lebih dari itu. Semoga silaturahmi tidak putus,” lanjutnya.

Isi putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan soal putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan. Ditemui di kantornya, isi putusan perceraian termasuk soal hak asuh anak dan nafkah dijelaskan lebih lanjut.

“Untuk perkara tersebut kemarin telah diputus secara e-court yang ammar putusan pertama dalam eksepsi. Eksepsi itu dalam artinya tangkisa, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat.”

“Terus anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat dalam menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut.”

“Menghukum tergugat dengan membayar biaya untuk anak tersebut hingga dewasa. Ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan. Itu hasil musyawarah keputusan majelis hakim,” beber Taslimah.

Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Namun, pada 30 Januari 2024, Ricis menggugat cerai Teuku Ryan.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *