
Bekasi, HarianJabar.com – Insiden keributan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi pada 22 September 2025 kini menimbulkan perdebatan soal etika dan tata tertib rapat dewan. Selain laporan polisi, muncul wacana untuk membatasi aktivitas pembuatan konten pribadi oleh anggota DPRD saat rapat resmi.

Masukan dan Pertimbangan Badan Kehormatan
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menyatakan pihaknya menerima sejumlah masukan agar anggota dewan fokus pada pembahasan anggaran dan tidak memanfaatkan rapat sebagai bahan konten media sosial.
“Usulan ini sedang dipertimbangkan agar anggota bisa lebih fokus dalam menjalankan fungsi legislasi,” ujar Agus, Rabu (23/9/2025).
Upaya Mediasi
BK telah mencoba memediasi kedua anggota yang terlibat, yakni Arif Rahman Hakim (ARH) dan Madonk. Namun, mediasi terhambat karena pihak PKB—partai Madonk—tidak hadir, meski sebelumnya telah mengonfirmasi kehadiran.
“Kami masih beri kesempatan. Jika tidak hadir lagi, BK akan mengambil langkah lanjutan,” tambah Agus.
Kemungkinan Sanksi dan Etika Rapat
Mengenai sanksi, Agus menegaskan BK masih mengkaji kasus tersebut dengan pendekatan musyawarah mufakat.
“BK tetap mengedepankan musyawarah mufakat, karena DPRD ini satu perahu yang harus dijaga kebersamaannya,” ujarnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya etika dalam rapat dewan, yang seharusnya fokus pada pembahasan anggaran publik dan kepentingan masyarakat, bukan menjadi arena pembuatan konten pribadi. Para pengamat politik menilai, pembatasan perekaman pribadi bisa menjadi langkah strategis menjaga profesionalitas dan kredibilitas DPRD Bekasi.