
Jakarta, HarianJabar.com – Sebuah restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, mengirimkan somasi kepada pasangan suami istri (pasutri) yang diduga meninggalkan tempat makan tanpa membayar tagihan. Insiden ini memicu perhatian publik terkait etika dan tanggung jawab konsumen di restoran.

Kronologi Kejadian
Restoran menyebut bahwa pasutri tersebut meninggalkan restoran pada Rabu malam (24/9/2025) setelah menikmati hidangan, namun tidak menyelesaikan pembayaran. Pihak restoran kemudian mengirim somasi resmi untuk meminta klarifikasi dan langkah hukum jika perlu.
Pernyataan Kuasa Hukum Restoran
Kuasa hukum restoran, Anita Widjaja, menegaskan bahwa somasi bersifat klarifikasi dan peringatan:
“Kami tidak menuntut ganti rugi. Somasi ini semata-mata meminta pasutri untuk memberikan klarifikasi atas kejadian di restoran.”
Anita menambahkan bahwa pihak restoran ingin menjaga profesionalisme dan etika bisnis, serta mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Respons Publik dan Analisis
Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat, terutama di media sosial, terkait etika pengunjung restoran dan hak-hak pelaku usaha. Pengamat hukum menilai tindakan restoran sudah tepat karena menggunakan jalur klarifikasi terlebih dahulu, sebelum menempuh langkah hukum.
Somasi yang dikirimkan restoran di Kemang menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen. Sementara itu, pihak restoran menegaskan bahwa tujuan utama somasi adalah klarifikasi, bukan menuntut ganti rugi, sehingga menunjukkan pendekatan profesional dalam menghadapi masalah bisnis.