
Bandung, Harianjabar.com — Polisi terus mengembangkan pengungkapan kasus jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di wilayah Bandung. Hingga Selasa (30/7), aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan delapan bayi dari upaya jual beli ilegal yang melibatkan sindikat internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebutkan bahwa penelusuran terbaru mengarah pada jaringan yang terhubung dengan negara asing melalui media sosial dan aplikasi perpesanan tertutup.

www.service-ac.id
“Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tapi juga terhubung dengan jaringan luar negeri. Kami telah menyelamatkan delapan bayi dalam beberapa pekan terakhir di berbagai kota di Jabar,” jelas Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Modus operandi pelaku adalah merekrut ibu-ibu muda atau pasangan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk "menyerahkan" bayinya, dengan iming-iming uang tunai dan alasan adopsi. Proses transaksi dilakukan secara online, dan bayi kemudian dikirim ke luar kota bahkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Penyelamatan dan Proses Hukum
Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk perantara dan perekrut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak luar negeri.
Saat ini, bayi-bayi yang berhasil diselamatkan telah berada di bawah perlindungan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak, sambil menunggu proses hukum dan keputusan pengasuhan lebih lanjut.
“Kami bekerja sama dengan Interpol dan lembaga perlindungan anak internasional. Fokus utama kami saat ini adalah menyelamatkan korban dan memutus jalur sindikat,” tegas Surawan.
Imbauan dan Pencegahan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama calon orang tua, untuk tidak terjebak dalam praktik ilegal yang melibatkan anak-anak. Kepolisian mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait jual beli bayi, terutama di media sosial atau grup tertutup.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga menyatakan keprihatinannya dan meminta seluruh pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga adopsi dan klinik bersalin informal.
“Ini bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar perwakilan KPPPA.