
Jakarta, HarianJabar.com – Pemerintah resmi memperpanjang program insentif pembelian rumah baru dengan fasilitas bebas pajak, yang berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus mempermudah masyarakat memiliki hunian baru.

Detail Insentif
Insentif bebas pajak ini mencakup:
- PPn (Pajak Pertambahan Nilai) rumah baru
- Pembebasan sebagian PPh untuk transaksi properti tertentu
- Program berlaku untuk rumah tapak maupun apartemen baru dengan kriteria tertentu
Kebijakan ini juga menargetkan rumah dengan harga terjangkau agar lebih banyak masyarakat bisa menikmati fasilitas kepemilikan rumah.
Manfaat bagi Masyarakat
Masyarakat yang memanfaatkan program ini dapat:
- Mengurangi biaya pembelian rumah secara signifikan
- Mempercepat proses kepemilikan rumah baru
- Mendukung program pemerintah dalam mendorong hunian layak bagi keluarga Indonesia
Tanggapan Pelaku Properti
Pelaku industri properti menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai insentif pajak akan meningkatkan penjualan rumah baru dan mempercepat pertumbuhan sektor properti nasional.
Perpanjangan insentif bebas pajak hingga akhir 2026 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah baru. Dengan program ini, pemerintah berharap sektor properti tetap tumbuh dan masyarakat memperoleh akses lebih mudah ke hunian layak.