
Cimahi, HarianJabar.com – Seorang pasangan suami istri (pasutri) di Cimahi harus menghabiskan bulan madu mereka di penjara setelah ditangkap polisi karena menguasai ganja. Kasus ini terungkap saat polisi melakukan razia rutin di wilayah Cimahi, Kamis (02/10/2025).
“Pasutri ini baru menikah lima bulan, tapi sudah terjerat kasus narkoba. Barang bukti berupa ganja seberat 150 gram ditemukan di kediaman mereka,” ujar Kapolres Cimahi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi mengamankan pasangan tersebut setelah menerima informasi warga tentang aktivitas mencurigakan. Dari penggeledahan rumah, ditemukan:
- 150 gram ganja siap edar
- Alat pengemas dan timbangan
Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dampak bagi Pasutri
Keduanya kini menghadapi proses hukum dan ancaman pidana penjara sesuai Undang-Undang Narkotika. Pasutri ini menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga serta masyarakat.
“Kami menyesal, tidak menyangka akan sampai seperti ini,” kata salah satu dari pasangan tersebut.
Pesan Kepolisian
Kapolres Cimahi mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan memperhatikan lingkungannya. Polisi menegaskan bahwa tak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk pasangan suami istri.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar narkoba dijauhi demi masa depan yang lebih baik,” tegas Kapolres.