
Bandung, HarianJabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pembantaran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di rumah sakit berlangsung dengan pengamanan ketat. Nadiem diketahui tengah menjalani operasi ambeien sejak dua pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penjagaan dilakukan secara berlapis oleh enam petugas yang bertugas bergantian.
“Kurang lebih hampir 6 orang bergantian secara simultan. Jadi pagi 2 orang–2 orang bergantian,” kata Anang di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Diborgol Sesuai Kondisi
Selama menjalani perawatan, tangan Nadiem tetap diborgol. Namun, menurut Anang, penggunaan borgol disesuaikan dengan kondisi medis.
“Iya (diborgol), tergantung situasi kondisi,” ujarnya.
Hingga kini, Nadiem belum kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Kejagung menunggu keputusan tim medis terkait kelayakan pemulangan.

“Yang penting dia tetap berada di rumah sakit, tidak ke tempat lain. Kita tidak ingin melanggar hak pasien,” imbuh Anang.
Lamanya Perawatan Jadi Sorotan
Publik mempertanyakan lamanya perawatan karena operasi ambeien umumnya bersifat rawat jalan dengan masa pemulihan 1 hingga 4 minggu. Namun Kejagung menegaskan, keputusan sepenuhnya ada di tangan dokter.
Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,98 triliun. Selain Nadiem, empat pejabat dan eks pejabat Kemendikbudristek juga menjadi tersangka, sementara satu orang masih buron.
Baca Juga:
kepala bkn bogor 9 756 pppk masih dalam tahap proses di bkn
Konstruksi perkara menyebut proyek Chromebook diduga dikunci untuk menggunakan produk Google melalui kebijakan teknis dan regulasi. Langkah itu dinilai melanggar aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Praperadilan Digelar Besok
Tidak terima penetapan tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).