
Bandung, HarianJabar.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 42 ribu ton mineral senilai sekitar Rp216 miliar yang terkait dengan terpidana kasus mega korupsi timah, Tamron alias Aon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut mineral itu ditemukan di gudang milik pabrik PT Mutiara Prima Sejahtera di Bangka Belitung.
“Di dalamnya kita dapat mineral 42 ribu ton. Setelah dicek bersama PT Timah, nilainya sekitar Rp200 sekian miliar,” kata Anang di Gedung Kapuspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Sirkon, Timah, dan Monazit
Anang menjelaskan, mineral sitaan terdiri atas sirkon, timah, dan monazit. Seluruhnya akan dieksekusi untuk negara dan dikelola PT Timah (TINS).

“Nanti ditindaklanjuti untuk ekspor karena ini bahan mineral yang sangat penting,” ujarnya.
Keuntungan dari pengelolaan tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi timah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Vonis Berat untuk Aon
Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sebelumnya divonis 18 tahun penjara di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun dengan subsider 5 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
kejagung kawal ketat nadiem di rs
Mega Korupsi Rp300 Triliun
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan mega korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp300 triliun termasuk kerusakan lingkungan.
Selain Aon, kasus ini juga menyeret nama Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sejumlah pengusaha smelter, hingga oknum direksi PT Timah yang diduga terlibat dalam perjanjian ilegal menampung hasil tambang tanpa izin.