
Bandung, HarianJabar.com – Artis Nikita Mirzani menanggapi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada selebgram Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani (LM).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (1/10/2025), hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan, serta terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Selain penjara, Vadel juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Vonis tersebut membuat ibunda Vadel, Titin, jatuh pingsan di ruang sidang. Namun Nikita justru menilai hal itu berlebihan.
“Ngapain mamanya pingsan? Anaknya yang ngelakuin yang enggak-enggak, ngapain mamanya pingsan? Harusnya gue yang pingsan, karena anak gue yang jadi korban,” tegas Nikita saat ditemui di PN Jaksel, Kamis (2/10/2025).

Putusan Hakim
Hakim dalam putusannya menyatakan,
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk persetubuhan dengan korban,” ujar majelis hakim.
Selain itu, Vadel juga dinyatakan bersalah atas dakwaan tindak pidana aborsi terhadap LM. Hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.
Baca Juga:
prengki habisi kakak kandung divonis 10 tahun penjara
Reaksi Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik serta menyoroti perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur. Nikita menegaskan dirinya tetap akan memperjuangkan keadilan bagi putrinya.