
Bandung, HarianJabar.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat hanya 51 dari 42 ribu pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan hal ini saat menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo untuk memeriksa seluruh bangunan pesantren di Indonesia pasca tragedi Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Yang terekam di sistem PBG kita hanya 51 yang berizin,” kata Dody, Selasa (7/10/2025).
Dody menduga sebagian besar pondok pesantren belum memiliki PBG karena pengurus menilai izin tersebut tidak terlalu penting untuk mendirikan pesantren. Padahal, PBG sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan bangunan, termasuk struktur kolom dan standar konstruksi.

“Pesantren itu kan sering dibangun dari santri untuk santri, jadi mereka menganggap nggak perlu izin. Padahal izin itu untuk meyakinkan bahwa bangunan sesuai norma dan kualitas strukturnya,” jelas Dody.
Selain itu, ada faktor ketidaktahuan pengurus pondok pesantren, terutama di kota atau kabupaten terpencil, soal kewajiban memiliki PBG. “Biasanya urusan PBG, IMB itu kan hanya di kota besar. Di kota kecil mereka mungkin tidak terlalu aware soal itu,” tambahnya.
Tragedi Ponpes Al Khoziny sebelumnya menelan korban jiwa. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan seluruh jenazah telah ditemukan, terdiri dari 61 jenazah utuh dan 7 body part.
Kementerian PU menegaskan pentingnya seluruh pondok pesantren di Indonesia memiliki PBG untuk mencegah tragedi serupa di masa mendatang.