
Sukabumi, HarianJabar.com – Kepolisian Sukabumi menetapkan dua kakak beradik sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang. Mereka diduga menjual seorang perempuan bernama Reni ke China untuk tujuan eksploitasi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban dan investigasi pihak kepolisian setempat. Aparat langsung bergerak untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang menimpa Reni.
Kronologi Kasus
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban Reni sebelumnya diyakinkan untuk bekerja ke luar negeri. Namun, modus yang digunakan tersangka ternyata merupakan perdagangan manusia untuk tujuan yang tidak jelas, diduga untuk eksploitasi di luar negeri.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya. Polisi kini menjerat keduanya dengan pasal perdagangan orang dan perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.

Tindakan Polisi
Kepolisian Sukabumi menegaskan bahwa kedua tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain dan untuk menelusuri jaringan perdagangan orang yang mungkin lebih luas.
Polisi juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait di China guna memastikan keselamatan korban dan proses pemulangan Reni ke Indonesia.
Perlindungan Korban
Selain menindak tersangka, aparat juga menekankan perlunya perlindungan bagi korban perdagangan orang. Reni mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan sosial untuk memulihkan trauma akibat kasus ini.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana perdagangan orang agar kasus serupa dapat dicegah.