
Bandung Barat, Harianjabar.com — Seorang pria lanjut usia yang diketahui berprofesi sebagai guru ngaji di Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat muridnya. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perilaku tidak pantas pelaku ke pihak berwajib.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial A (70), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku adalah guru ngaji yang dikenal oleh warga sekitar. Korbannya adalah anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang merupakan murid ngajinya sendiri,” ujar AKBP Aldi dalam keterangan pers, Selasa (29/7).

www.service-ac.id
Terungkap dari Pengakuan Korban
Peristiwa ini mulai terkuak ketika salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya, yang kemudian diikuti oleh tiga anak lainnya. Setelah mendapat pendampingan psikologis, para korban akhirnya memberi keterangan yang konsisten kepada penyidik.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelecehan diduga terjadi dalam kurun beberapa bulan terakhir saat pelaku mengajar secara privat di rumah korban maupun di rumahnya sendiri.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan tokoh keagamaan dan berulang kali melakukan perbuatan tersebut.
“Kami menekankan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anak-anak dan kepercayaan masyarakat terhadap pengajar agama,” tegas AKBP Aldi.
Pemerintah dan MUI Imbau Waspada
Menanggapi kasus ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat turut menyampaikan keprihatinannya. MUI mengingatkan pentingnya verifikasi dan pengawasan terhadap guru-guru ngaji nonformal yang sering mengajar di luar lembaga resmi.
“Kami sangat prihatin. Agama mengajarkan akhlak, bukan malah menjadi alat untuk merusak moral. Masyarakat harus lebih selektif dan aktif memantau kegiatan anak-anak,” ujar Ketua MUI Bandung Barat, KH. Umar S.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, serta membuka layanan pengaduan jika terdapat korban lain yang belum melapor.