
Bekasi, HarianJabar.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengaku belum mengetahui secara pasti kubu mana di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah mendaftarkan hasil Muktamar X ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia menegaskan pemerintah masih menunggu laporan lengkap sebelum mengambil sikap resmi.
“Kalau itu sementara saya belum cek proses pendaftarannya di Kementerian Hukum, mungkin sudah ada masukan. Kita pasti akan lakukan penelitian terkait dokumen keabsahan dari penyelenggaraan itu,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Dua Kubu Bersaing
Muktamar X PPP sebelumnya memunculkan dua kepemimpinan, yakni kubu Mardiono dan kubu Agus Suparmanto. Kedua kubu dikabarkan sama-sama siap mendaftarkan kepengurusan hasil muktamar ke Kemenkum, sehingga memunculkan tarik-menarik klaim sah di internal partai.
Pemeriksaan Dokumen Keabsahan
Supratman menegaskan, pemerintah akan melakukan penelitian dokumen keabsahan kepengurusan PPP sebelum menetapkan keputusan. Proses ini penting untuk memastikan tidak ada klaim kepengurusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami akan meneliti secara mendalam agar keputusan yang diambil berdasarkan dokumen resmi dan sah secara hukum,” kata Menkum.
Dampak Politik
Persoalan dualisme kepemimpinan PPP ini menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi partai politik dalam menghadapi agenda politik nasional. Keputusan Kemenkum nantinya akan menentukan kubu resmi yang diakui secara hukum untuk kepengurusan PPP.
Baca Juga:
polda pertimbangkan penangguhan aktivis
Langkah pemerintah melalui penelitian dokumen di AHU diharapkan mampu meredam potensi konflik internal dan memastikan proses hukum partai berjalan sesuai regulasi.