
Bandung, HarianJabar.com – Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun karena terbukti merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Berikut 7 fakta penting terkait tuntutan tersebut:
1. Tuntutan 15 Tahun Penjara
JPU Kejaksaan Negeri Bandung menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana operasional Bandung Zoo. Tuntutan penjara 15 tahun dijatuhkan dengan mempertimbangkan besarnya kerugian negara.
2. Denda Rp1 Miliar
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.
3. Kerugian Negara Mencapai Rp30 Miliar
Hasil audit BPK menyebut kerugian negara akibat praktik korupsi pengelolaan dana operasional dan tiket masuk Bandung Zoo mencapai Rp30 miliar.
4. Modus: Mark Up Tiket dan Anggaran
Jaksa membeberkan modus terdakwa, antara lain melakukan mark up harga tiket, memanipulasi laporan keuangan, serta menyalahgunakan anggaran perawatan satwa.
5. Dampak pada Satwa dan Fasilitas Zoo
Korupsi ini tak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan satwa. Beberapa kandang tak terawat, pakan satwa berkurang, dan fasilitas zoo terbengkalai.
6. Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan 15 tahun terlalu berat. Mereka berencana mengajukan pledoi dengan alasan sebagian dana sudah dikembalikan.
7. Sidang Putusan Menanti
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan depan. Publik menantikan vonis hakim yang akan menentukan apakah terdakwa akan benar-benar dijatuhi hukuman berat sesuai tuntutan.