
Jakarta, HarianJabar.com – Tanggal 30 September diperingati sebagai hari duka nasional terkait peristiwa G30S/PKI pada 1965. Pemerintah menetapkan bendera merah putih dikibarkan setengah tiang sebagai simbol penghormatan dan duka cita atas korban yang gugur dalam peristiwa tersebut, termasuk para jenderal TNI AD.
Kebijakan ini tertuang dalam aturan resmi pemerintah, yang menekankan bahwa pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan tertinggi dari bangsa terhadap jasa pahlawan dan korban tragedi.
Sejarah Singkat 30 September
Peristiwa G30S/PKI terjadi pada malam 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika kelompok Gerakan 30 September melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap enam jenderal Angkatan Darat. Peristiwa ini menjadi titik balik sejarah Indonesia dan memicu perubahan politik besar pada masa itu.

Sebagai bentuk penghormatan dan pengingat sejarah, setiap tanggal 30 September:
- Pemerintah pusat dan daerah mengibarkan bendera merah putih setengah tiang
- Upacara resmi digelar di markas militer dan instansi pemerintahan
- Warga diajak untuk mengenang jasa para pahlawan dan memahami sejarah bangsa
Filosofi Setengah Tiang
Mengibarkan bendera setengah tiang memiliki makna simbolis mendalam:
- Duka cita atas kehilangan jiwa yang berharga bagi bangsa
- Penghormatan terhadap jasa pahlawan yang gugur
- Peringatan sejarah agar generasi penerus tetap mengenang peristiwa penting bangsa
Bendera yang diturunkan setengah tiang menjadi pengingat visual bagi seluruh masyarakat Indonesia tentang nilai perjuangan, pengorbanan, dan kesatuan bangsa.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September bukan sekadar simbol formalitas, melainkan wujud penghormatan dan refleksi sejarah. Momen ini mengingatkan bangsa Indonesia akan pentingnya menjaga persatuan dan menghargai pengorbanan para pahlawan demi tegaknya kedaulatan dan perdamaian.