
Bekasi, HarianJabar.com – Istana Kepresidenan Jakarta mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang pada Selasa (30/9/2025) untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September (G30S).
Pantauan media, seluruh bendera di Kompleks Istana berkibar setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Surat Edaran Pemerintah
Pengibaran ini mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, yang mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025.

“Kami meminta seluruh masyarakat Indonesia mengibarkan bendera setengah tiang untuk mengenang para pahlawan yang jatuh pada peristiwa tersebut,” bunyi SE tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau agar pada 1 Oktober 2025, bendera dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 WIB.
Tujuan Pengibaran
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai simbol penghormatan dan duka cita atas perjuangan para pahlawan yang gugur selama peristiwa G30S. Sementara pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober menandai peringatan Hari Kesaktian Pancasila, sebagai pengingat nilai-nilai Pancasila yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
berapa uang pensiun sri mulyani sebagai mantan menkeu
Instruksi untuk Seluruh Komponen
Surat edaran menekankan bahwa setiap kantor instansi pusat dan daerah, serta seluruh komponen masyarakat, wajib melaksanakan instruksi pengibaran bendera pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan.
Dengan pengibaran bendera setengah tiang dan satu tiang penuh ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih menghargai jasa pahlawan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan sejak dini.