Jakarta, HarianJabar.com – Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menerima manfaat dari Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah mengakhiri masa jabatannya pada 8 September 2025. Penyerahan manfaat tersebut dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan kontribusinya selama menjabat sebagai pejabat negara.
Namun, besaran nominal uang pensiun dan THT yang diterima oleh Sri Mulyani tidak diumumkan secara resmi oleh PT Taspen. Meskipun demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku, perhitungan uang pensiun bagi menteri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dasar pensiun: Gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat.
- Pensiun pokok bulanan: Dihitung sebesar 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan.
- Masa jabatan: Lama waktu menjabat sebagai menteri.
- Batas maksimal pensiun: Pensiun pokok tidak boleh melebihi 75% dari dasar pensiun.

Sebagai ilustrasi, jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah:
- Jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan
- Pensiun pokok per bulan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Total pensiun pokok bulanan: 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000
Namun, pensiun yang diterima tidak akan lebih dari 75% dari dasar pensiun. Jadi, jika hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75% dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75% dari dasar pensiun.
Dengan demikian, meskipun nominal pasti uang pensiun Sri Mulyani tidak diumumkan, perhitungannya dapat diperkirakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
