HARIAN JABAR, JAKARTA– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dadan keluar sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Sehari setelah pencopotan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN pada Rabu pagi.
Hingga saat ini, pihak Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengindikasikan dbahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada Presiden,” ujar Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan pencopotan Dadan, Dudung menyebut hal tersebut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan.
“Ya, salah satu faktornya itu,” tegas Dudung.
Meski demikian, publik masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait detail perkara yang sedang ditangani serta peran Dadan Hindayana dalam kasus tersebut.
