
Bandung, HarianJabar.com – Polda Metro Jaya hingga kini masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen bersama sejumlah aktivis dan mahasiswa yang ditahan pascaaksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final terkait permintaan tersebut.
“Ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik. Sekali lagi, bahwa seseorang yang patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti yang cukup dan aturan yang berlaku, dapat dilakukan penahanan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Alasan Penahanan Masih Kuat
Menurut Ade Ary, penyidik memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup untuk menahan Delpedro dan rekan-rekannya. Barang bukti yang telah dikantongi serta pasal pidana yang dikenakan menjadi pertimbangan utama.
“Alasan penahanan seperti yang kami sampaikan tadi, ada bukti yang cukup, kemudian ada alasan kekhawatiran. Ini KUHAP yang menyatakan, ya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Kekhawatiran Polisi
Polda Metro Jaya juga mempertimbangkan potensi risiko jika penangguhan penahanan diberikan. Antara lain kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Atas dasar itu, polisi menilai keputusan harus diambil dengan hati-hati agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Permohonan GNB
Sebelumnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Delpedro dan beberapa aktivis lain. Mereka menilai penahanan tersebut perlu dikaji ulang dan meminta aparat mempertimbangkan asas keadilan.
Baca Juga:
menkeu percepat bayar kompensasi bumn
Namun, hingga kini Polda Metro Jaya menegaskan masih menelaah permohonan itu dan belum ada keputusan resmi yang diambil.