Bekasi, HarianJabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan tersebut dibacakan pada Senin (29/9/2025) melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 dan langsung menimbulkan respons dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai keputusan MK membuka jalan untuk menata ulang norma hukum terkait program Tapera. Menurutnya, penghapusan landasan hukum Tapera bukan berarti kebutuhan perumahan pekerja diabaikan, melainkan harus dikelola dengan pendekatan yang lebih tepat dan berkeadilan.
Baca Juga:
menkeu subsidi energi belum tepat
Empat Opsi Pascaputusan MK
Rieke mengajukan empat opsi yang bisa ditempuh pemerintah bersama DPR:
- Revisi UU Tapera
Merevisi UU Tapera dengan memastikan tidak terjadi duplikasi program perumahan rakyat yang sudah dijalankan melalui lembaga lain. - Pengujian Kembali di MK
Mengajukan gugatan baru terkait Pasal 124 dan penjelasan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pemaknaan baru diperlukan agar jelas bahwa UU lex specialis perumahan hanya berlaku jika negara belum memiliki program jaminan sosial di sektor perumahan. - Integrasi ke Revisi UU Ketenagakerjaan
Memasukkan program perumahan pekerja ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dengan begitu, kebutuhan hunian menjadi bagian dari jaminan sosial nasional. - Penguatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Memperkuat regulasi, penyelenggaraan, dan pengawasan program perumahan pekerja dengan memanfaatkan lembaga jaminan sosial yang ada, seperti BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN. Dengan skema ini, tidak diperlukan iuran atau tabungan baru yang membebani pekerja.

Optimalisasi Program yang Sudah Ada
Rieke mencontohkan, ASABRI sejak lama menjalankan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pinjaman dana perumahan untuk prajurit TNI/Polri. Skema tersebut menggunakan bunga rendah, tenor panjang, dan potongan otomatis dari Tabungan Hari Tua saat pensiun.
Menurutnya, pola seperti ini bisa dioptimalkan dan diperluas tanpa harus menambah skema iuran baru yang kerap menimbulkan keberatan di kalangan pekerja.
Arah Kebijakan Perumahan Rakyat
Keputusan MK yang membatalkan UU Tapera menandai babak baru dalam kebijakan perumahan rakyat. Pemerintah dan DPR kini dituntut untuk menyusun aturan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan sesuai amanat konstitusi.
“Perkuat saja operasional dan pengawasan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tidak perlu ada skema tabungan baru untuk pekerja,” tegas Rieke.
Putusan MK ini diharapkan mendorong lahirnya kebijakan perumahan rakyat yang lebih berpihak pada pekerja dan tidak membebani dengan iuran tambahan.
