HARIAN JABAR, MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan.
Melansir pemberitaan dari Kompas.com, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), muncul keterangan mengenai aliran dana yang mengarah kepada pimpinan organisasi pengusaha
Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka memberikan kesaksian bahwa terdapat dana senilai Rp3,5 miliar yang mengalir kepada sosok tertentu.
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ungkap Eddy di ruang sidang Cakra 9.
Penjelasan tersebut dipertegas oleh Daniel Heri Pasaribu selaku kuasa hukum Eddy. Ia mengonfirmasi bahwa identitas “Akbar” yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari, yang menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Keterlibatan Pihak Lain
Dalam sesi tanggapan terhadap keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu juga mendalami peran pihak-pihak lain.
Eddy membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari BUMN Karya, yakni Agung Gede Sumadi.
“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” tambah Eddy dalam persidangan tersebut.
Detail Aliran Dana
Menurut Jaksa KPKBerdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, uang tersebut diduga diserahkan dalam dua tahap di sebuah apartemen milik terdakwa.
- Tahap Pertama : Senilai 2 Miliar
- Tahap Kedua : Senilai 1,5 Miliar
Meskipun detail penyerahan telah dikantongi, pihak Jaksa mengakui adanya kendala teknis dalam pembuktian karena peristiwa terjadi pada tahun 2022.
“Jadi memang belum terbuka siapa. Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” jelas Ramaditya terkait tantangan penelusuran bukti digital dalam kasus ini.
