Bekasi, harianjabarcom – Ratusan pemilik unit Apartemen Kemang View Apartment (KVA) di kawasan Pekayon, Kota Bekasi, resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat pengembang PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/6/2026).
Sebanyak 147 penghuni yang juga merupakan pemilik unit apartemen tersebut mengajukan gugatan wanprestasi lantaran hingga kini belum adanya kejelasan terkait balik nama sertifikat kepemilikan unit yang telah mereka beli.
Kuasa hukum para penggugat, Sumirna Lusiana, S.H., M.H, selaku Managing Partner Kantor Hukum MZ dan Partners, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
“Sidang perdana hari ini menjadi awal dari upaya hukum yang kami tempuh terhadap PT ADM. Ini juga sebagai bentuk pemberitahuan kepada klien kami bahwa proses gugatan wanprestasi telah resmi berjalan,” ujar Sumirna usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurut Sumirna, permasalahan utama yang dihadapi para pemilik unit adalah belum dilakukannya proses balik nama sertifikat dari pihak pengembang kepada masing-masing pembeli. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut telah dipecah oleh pihak pengembang.
“Kami memperoleh informasi, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa sertifikat sudah dipecah. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan balik nama kepada para pemilik unit. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait keabsahan status kepemilikan unit apartemen yang hingga kini masih tercatat atas nama pengembang.
“Seluruh sertifikat masih atas nama PT ADM. Ini berisiko bagi para penghuni. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya kepastian hukum melalui gugatan ini,” tegasnya.
Dalam perkara ini, PT Anugerah Duta Mandiri (ADM) ditetapkan sebagai tergugat. Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan sebagai pihak turut tergugat guna memperjelas aspek administrasi pertanahan dalam proses persidangan.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan tersebut sehingga hak-hak para pemilik unit apartemen dapat segera dipenuhi, termasuk kepastian atas sertifikat kepemilikan.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
