BEKASI, Harianjabar.com – Proses perubahan alamat email Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi dikeluhkan seorang warga karena dinilai berbelit dan tak kunjung selesai.
Keluhan tersebut disampaikan warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, setelah mengajukan perubahan alamat objek pajak akibat pemekaran wilayah administrasi di Kelurahan Duren Jaya.
Awalnya, alamat objek pajak tercatat di RT 002/RW 008 dan ingin diperbarui menjadi RT 002/RW 001. Jimmy Abarua, selaku kuasa dan pendamping pengurusan SPPT PBB sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), mengaku telah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi untuk mengurus perubahan tersebut.
Namun, menurutnya, petugas loket mengarahkan agar terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan PM 1 di kantor kelurahan sebagai dasar administrasi.
“Dari Bapenda kami diminta membuat Surat Keterangan PM 1 yang menerangkan bahwa objek pajak tersebut benar berada di wilayah administrasi yang baru,” ujar Jimmy kepada Harianjabar.com, Selasa (3/3).
Setelah mendatangi kantor kelurahan, Jimmy mengaku pada tahap akhir proses pihak kelurahan meminta tambahan surat keterangan tidak sengketa atas tanah, serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Ia keberatan dengan permintaan surat tidak sengketa tersebut. Pasalnya, tanah yang dimaksud telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Nomor 502/PK/PDT/2020 tertanggal 13 Juli 2020 junto putusan kasasi Nomor 300K/PDT/2019 tertanggal 25 Januari 2019, serta putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
“Tanah itu sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, artinya sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat pengantar dari Ketua RT sudah ditandatangani. Namun tanda tangan Ketua RW disebut masih tertunda karena ingin berkoordinasi dengan lurah setempat. Proses yang awalnya dijanjikan selesai dalam beberapa hari, hingga kini belum ada kepastian.
Terpisah, M. Farhan Yakop selaku pemohon menyampaikan hal serupa. Ia menilai proses administrasi tersebut berlarut-larut hingga akhirnya mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Kota Bekasi. Dalam komunikasi yang diterimanya, disebutkan bahwa objek tanah tersebut berstatus quo. Pernyataan itu dibantah Farhan dengan alasan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memberikan pelayanan yang berbelit-belit maupun diskriminatif.
“Sebagai warga yang ingin tertib administrasi dan membayar pajak, seharusnya tidak dipersulit. Apalagi Kota Bekasi sedang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Farhan.
Sementara itu, Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan akan mempelajari data yang ada.
“Besok saya pelajari data-datanya ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Duren Jaya dan Kecamatan Bekasi Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dasar administratif permintaan dokumen tambahan tersebut.




