Bekasi, Harianjabar.com — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 49 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 98 tersangka dalam operasi lintas wilayah.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan intensif di lapangan.
Dari total pengungkapan, sebanyak 37 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, peredaran obat keras daftar G juga menjadi perhatian serius karena jumlah temuan yang signifikan dalam operasi tersebut.
Wilayah rawan peredaran meliputi Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
“Modus peredaran kini berkembang, dari sebelumnya dilakukan secara terbuka, kini bergeser menggunakan sistem tertutup seperti cash on delivery (COD),” ujar Kusumo.
Barang bukti yang diamankan antara lain ganja sekitar 45 kilogram, sabu 883,65 gram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 759,55 gram, serta 271.680 butir obat keras.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,571 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras menjadi ancaman serius karena harganya murah dan mudah diakses, termasuk oleh kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Obat ini tidak untuk dikonsumsi bebas tanpa pengawasan medis dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serta gangguan perilaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
