BEKASI, Harianjabar.com — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Narkoba Kompol Untung Riswaji, Kasi Humas AKP Suparyono, serta PLH Kasi Propam AKP Ubaidillah Ishaq.
“Dari 80 kasus, 31 merupakan kasus narkotika dan 49 kasus obat keras tanpa izin,” ujar Kusumo.
Dari total 98 tersangka, sebanyak 37 orang terlibat dalam kasus narkotika, sementara 61 lainnya terkait peredaran obat keras atau berbahaya.
Wilayah dengan tingkat pengungkapan tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 45 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis, serta 271.680 butir obat keras.
Kapolres menyebut, berdasarkan perhitungan internal kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Selain itu, polisi mencatat adanya perubahan pola peredaran di lapangan. Jika sebelumnya dilakukan secara langsung, kini pelaku lebih banyak menggunakan metode Cash On Delivery (COD) maupun sistem “tempel”, di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
