
Bandung, HarianJabar.com – Polri menjatuhkan sanksi ringan kepada Briptu DS, personel Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Sanksi Etik
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan Briptu DS dijatuhi hukuman etika berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf.

“Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
Tidak Ingatkan Pengemudi
Erdi menjelaskan, Briptu DS dianggap bersalah karena tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Cosmas K. Gae maupun Bripka Rohmad yang bertugas sebagai pengemudi rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi pada terjadinya kecelakaan yang menewaskan Affan Kurniawan.
Pelanggaran Kode Etik
Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga:
liburan murah meriah di agrowisata pakuwon kuningan
Namun, sidang KKEP hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa pernyataan tercela dan permintaan maaf, bukan sanksi yang bersifat administratif atau pidana.