
Bandung, HarianJabar.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) adalah aset sah milik Pemkot. Kepastian ini diperkuat dengan sertifikat hak milik yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Status lahan sudah jelas milik Pemkot Bandung. Kami hanya memastikan penggunaannya tertib dan sesuai aturan,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, di Bandung, Selasa (7/10/2025).
Menurut Agus, Pemkot Bandung hanya memiliki kewenangan atas lahan yang digunakan, sementara izin konservasi satwa tetap berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.
Menunggu Kejelasan dari Kementerian
Agus menambahkan, Pemkot Bandung masih menunggu tindak lanjut dari kementerian pasca pertemuan terakhir pada 14 Agustus 2025 yang membahas status pengelolaan Bandung Zoo.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk menanyakan kejelasan izin konservasi serta arah pengelolaan ke depan,” ujarnya.

Soal Polemik Yayasan Pengelola
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, menegaskan Pemkot tidak akan membiarkan pengelolaan Bandung Zoo dilakukan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bila tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan kebun binatang seharusnya dilakukan dengan dasar yang jelas, baik dari sisi hukum maupun kontribusi terhadap kas daerah. Tidak mungkin Pemkot membiarkan adanya pengelolaan oleh dua kubu yayasan yang sama-sama mengklaim tanpa kontribusi sewa tanah, namun tetap memperoleh keuntungan,” katanya.
Harapan Bandung Zoo Kembali Hidup
Herman menegaskan bahwa Pemkot Bandung berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan agar Bandung Zoo dapat kembali dibuka untuk masyarakat.
baca Juga:
kadin jabar usung ekonomi inklusif
“Kalau sudah ada kejelasan dan kesepakatan, tentu kebun binatang bisa dibuka kembali. Pada prinsipnya, kami ingin Bandung Zoo kembali hidup sebagai ruang edukasi dan rekreasi warga,” ujar Herman.
Dengan kepastian status aset lahan dan komitmen pemerintah, diharapkan kebun binatang legendaris yang sudah berdiri sejak 1930-an ini bisa bangkit kembali, tidak hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga sebagai pusat konservasi satwa dan ruang belajar generasi muda di Jawa Barat.